|
Wednesday, 09 May 2012 |
|
WEBSITE DAN MEJA INFORMASI SEBAGAI ROLE MODEL 2012 
(pa-yogyakarta.net) Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjamin Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, disebutkan salah satu penilaian reformasi birokrasi kementerian/lembaga (K/L) pada area perubahan/manajemen perubahan yang bertujuan mengubah secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu atau unit kerja di dalamnya menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran reformasi birokrasi dengan target meningkatnya komitmen pimpinan dan pegawai K/L dalam melakukan reformasi birokrasi, terjadi perubahan pola pikir dan budaya kerja K/L, menurunnya risiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan. Salah satu sasaran pada area tersebut adalah meningkatnya komitmen pimpinan dan pegawai K/L dalam melakukan reformasi birokrasi dengan indikator terbentuknya tim manajemen perubahan pada K/L. Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta sebagai salah satu pengadilan yang dikunjungi oleh Tim QA Reformasi Birokrasi Nasional sesuai dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 182-1/SEK/KU.01/4/2012 tanggal 11 April 2012 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Uji Petik Tim QA Reformasi Birokrasi (RB) Nasional, dalam melaksanakan perubahan pada area tersebut telah mengeluarkan SK Ketua PA Yogyakarta tentang Pembentukan tim penilaian role model pengembangan perilaku dan budaya kerja tahun 2012, dan SK Ketua PA Yogyakarta tentang Pembentukan tim reformasi birokrasi. Role model didefinisikan sebagai "person who serves as an example, whose behavior is emulated by others". Dengan demikian, role model adalah orang yang menjadi contoh, di mana perilaku orang tersebut diikuti oleh orang lain. Dalam bahasa agama, role model setara maknanya dengan uswatun hasanah atau teladan yang baik. “Setiap pengadilan harus memiliki role model, tidak harus pejabat, yang penting orang yang dijadikan role model itu harus benar-benar bisa menjadi contoh buat yang lain,” tandas Dirjen Badilag dalam beberapa kali kesempatan ketika menyosialisasikan dan menyupervisi persiapan penerimaan Tim Quality Assurance, sebagaimana yang diberitakan badilag.net (13/4). Berdasarkan hal tersebut, Tim Penilaian Role Model Pengembangan Perilaku dan Budaya Kerja pada PA Yogyakarta telah menyerahkan hasil penilaian role model kepada Ketua PA Yogyakarta, sehingga dikeluarkan SK Ketua PA Yogyakarta tentang role model pengembangan perilaku dan budaya kerja pada PA Yogyakarta yang menetapkan pegawai sebagai berikut sebagai role model : 1. Nanang Andrianto, ST - Atas kreatifitas dan inovasinya berhasil membawa website PA Yogyakarta memperoleh penghargaan Dirjen Badilag MARI sebagai Peringkat Kedua Terbaik Best of the Best dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan Peringkat Kedua Terbaik Tk.Nasional untuk lingkungan Peradilan Agama. 2. Ahmad Zaky, SHI - Atas ketekunan dan keaktifannya dalam menulis berita di website PA Yogyakarta dan mengirim berita ke Badilag.Net, sehingga PA Yogyakarta pada tahun 2011 masuk peringkat 9 / masuk sepuluh besar Satker yang paling rajin mengirim berita ke Badilag.Net. - Atas kesungguhannya dan keaktifannya dalam melayani meja informasi dan pengaduan sehingga PA. Yogyakarta direspon baik oleh para pemohon informasi, salah satunya pemohon informasi melalui e-mail dari mahasiswi Australia. Nanang Andrianto, ST merupakan staf sub bagian umum PA Yogyakarta, riwayat pekerjaan ditetapkan sebagai CPNS ditempatkan di PA Yogyakarta tahun 2009 dan PNS pada tahun 2011. Sedangkan Ahmad Zaky, SHI., merupakan calon hakim PA Yogyakarta yang saat ini sedang mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu (PPC Terpadu) Balitbangdiklatkumdil MA RI, ditetapkan sebagai CPNS di PA Yogyakarta tahun 2009 dan PNS tahun 2011. Ditetapkan dua pegawai tersebut sebagai role model sebagai agen perubahan (agent of change) sesuai dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan Mahkamah Agung tentang Quick Wins dan program prioritas Dirjen Badilag khususnya bidang pengelolaan website, pelayanan publik dan pelayanan meja informasi.(zk) |
|
|
Monday, 07 May 2012 |
|
PROSPEK KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENGADILI JINAYAH Oleh: Drs. H. Ahmad Adib, SH., M.H. (Hakim PA.Yogyakarta)
(Disampaikan dalam diskusi bulanan LPM Pondok Pesantren UII Yogyakarta tanggal 28 April 2012) Islam sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas pendudukan Indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Perilaku pemeluknya tidak lepas dari syariat yang dikandung agamanya, melaksanakan syariat agama yang berupa hukum-hukum menjadi salah satu parameter ketaatan seseorang dalam menjalankan agamanya. Bagi kalangan muslim, yang dimaksudkan sebagai hukum adalah Hukum Islam, yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersumber pada Al-Qur’an dan untuk kurun zaman tertentu lebih dikonkretkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam tingkah laku Beliau, baik berupa ucapan, tindakan ataupun suatu keadaan tertentu yang lazm disebut Sunnah Rasul. Dalam perjalanan Kodifikasi Hukum Nasional Indonesia, keberadaan hukum Islam sangat penting, selain sebagai materi bagi penyusunan hukum nasional, hukum Islam juga menjadi inspirator dan dinamisator dalam pengembangan hukum Nasional. Hukum Islam sangat dekat dengan sosio antropologis bangsa Indonesia, sehingga kehadirannya dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat luas. Kedekatan sosio antropologis Hukum Islam dengan masyarakatnya menjadi fenomena tersendiri ditandai dengan maraknya upaya formalisasi pemberlaku syariat Islam di berbagai wilayah di Indonesia. Sebagai Negara berdasar atas hukum yang berfalsafah Pancasila, Negara melindungi Agama,penganut Agama, bahkan berusaha memasukkan hukum Agama Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana pernyataan the founding father RI, Mohammad Hatta, bahwa dalam pengaturan Negara Hukum RI, Syariat Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dapat dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia sehingga orang Islam mempunyai sistem syariat yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dalam salah satu konsiderannya menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945, adalah merupakan suatu rangk)aian kesatuan dengan konstitusi tersebut. (baca selengkapnya disini |
|
|
Thursday, 03 May 2012 |
|
Pengambilan sumpah dan pelantikan Wasek serta pelepasan Wapan dan calon hakim PA Yogyakarta PERAN WAKIL SEKRETARIS SANGAT VITAL  (pa-yogyakarta.net) “Peran Wakil Sekretaris (Wasek) sangat vital karena sebagai pejabat yang menyaring segala tender dan penyerapan anggaran, sehingga diharapkan Wasek dengan Panitera/Sekretaris (Pansek) senantiasa dapat bekerja dengan sebaik-baiknya agar penyerapan anggaran negara dapat lebih optimal dan akuntabel.” demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta, Drs. H. Aridi, SH., pada acara pengambilan sumpah dan pelantikan Wasek serta pelepasan Wakil Panitera (Wapan) dan calon hakim PA Yogyakarta, Jum’at (27/04). Bertempat di ruang sidang utama PA Yogyakarta, acara pengambilan sumpah dan pelantikan Drs. Fahrudin yang semula menjabat sebagai Wasek PA Sleman menjadi Wasek PA Yogyakarta yang telah kosong sejak Wasek lama Mawardi AM memasuki purna tugas, serta pelepasan Wapan H. Suharto, SH., yang telah menjabat sebagai Pansek PA Bantul dan calon hakim Fattahurridlo Al Ghany, SHI., MSI., dan Nasich Salam Suharto, Lc., LLM., masing-masing sebagai Hakim PA Martapura pada wilayah hukum PTA Banjarmasin dan Hakim PA Kalianda pada wilayah hukum PTA Lampung, dihadiri oleh Ketua PA Yogyakarta, Wakil Ketua PA Sleman, Wakil Ketua PA Yogyakarta, para hakim PA Yogyakarta dan PA Sleman, pejabat fungsional dan struktural serta pegawai PA Yogyakarta dan PA Sleman. Lebih lanjut Ketua PA Yogyakarta menyampaikan nasehat kepada Wasek yang diambil sumpah dan dilantik, agar lebih berhati-hati, kooperatif, bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas serta mencurahkan segala daya dan upaya untuk memberi yang terbaik bagi PA Yogyakarta. Sebelumnya, acara pengambilan sumpah dan pelantikan Wasek dimulai dengan pembacaan surat keputusan dilanjutkan pengambilan sumpah, bertindak sebagai saksi Nur Ali Yaman, SHI dan Drs. Abdul Adhim AT dengan rohaniwan Drs. Mokh Udiyono, dilanjutkan penandatanganan berita acara sumpah, kata pelantikan dan perkenalan Drs. Fahrudin beserta isteri. Dalam perkenalannya Wasek berharap dapat melanjutkan kinerja yang baik dari Wasek pendahulu dan berusaha mempertahankan prestasi yang telah diraih oleh PA Yogyakarta serta berharap bantuan dan kerjasama yang baik dari segenap elemen PA Yogyakarta untuk semakin memajukan PA Yogyakarta kedepan. 
Sementara itu H. Suharto, SH., perwakilan pegawai yang dilepas yaitu calon hakim Fattahurridlo Al Ghany, SHI.,MSI dan Nasich Salam Suharto, Lc.,LLM yang berhalangan hadir menyampaikan, di tempat tugas yang baru merupakan berkah sekaligus ujian dalam mengemban amanah baru yang sungguh berat, sehingga harus mencurahkan segala potensi yang ada untuk menjalankan amanah tersebut. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf jika selama mengemban amanah melakukan kesalahan atau khilaf serta mohon doa restu agar dalam menjalankan amanah yang baru senantiasa diberi kekuatan dan hidayah. Selanjutnya, mewakili Para hakim dan pegawai PA Yogyakarta dalam kesan dan pesannya, Drs. Wan Ahmad, hakim PA Yogyakarta menyampaikan bahwa H. Suharto, SH., merupakan tipe orang yang tidak suka pusing serta meninggalkan kesan yang mendalam bagi pegawai PA Yogyakarta. Selain mempunyai bakat diplomat serta jago melobi, juga mempunyai kemampuan managerial yang baik. Sedangkan untuk Wasek yang baru, beliau mengharapkan agar dapat memberi yang terbaik buat PA Yogyakarta kedepan. Rangkaian acara dilanjutkan pembacaan do’a oleh Drs. H. Husaini Idris, SH.,MSI, hakim PA Yogyakarta, diakhiri dengan ucapan selamat kepada pejabat yang baru disumpah oleh pimpinan, para hakim serta pegawai PA Yogyakarta dan PA Sleman yang hadir. (zk) |
|
| | << Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
| | Hasil 1 - 4 dari 74 |
|
|
|
Jumlah Pengunjung |
 | Hari ini | 173 |  | Kemarin | 377 |  | Bulan ini | 16434 |  | Total | 167400 |
|
|
Pengunjung |
|
Saat ini ada 5 tamu online |
|
AGENDA |
 |
May 2012 |
 |
|
|
|